Jika Anda sudah atau baru akan memulai bisnis pangan olahan, maka penting memahami jika setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.
Izin edar pangan olahan yang diperdagangkan di Indonesia bisa diterbitkan oleh Bupati atau Walikota ataupun Badan POM sesuai dengan kategori pangan dan tingkat resikonya.
Apa itu Izin Edar BPOM MD dan ML?
Izin edar pangan olahan yang dikeluarkan oleh BPOM dibagi menjadi 2 yaitu BPOM RI MD (untuk makanan yang diproduksi dalam negeri) dan BPOM RI ML (untuk makanan yang diproduksi di luar negeri).
Melansir dari Dinas Pertanian dan Pangan Pemerintah Kota Yogyakarta, BPOM RI MD adalah perizinan dalam bentuk izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri makanan besar dan berasal dari dalam negeri atau industri yang menghasilkan produk dengan bahan dasar susu, menggunakan Bahan Tambahan Pangan tertentu (pengawet, penguat rasa, pewarna, dll) atau mengusung klaim tertentu seperti fungsi makanan sebagai Makanan Pendamping ASI (MPASI), makanan untuk lansia dan lainnya.
Sedangkan BPOM RI ML adalah perizinan berupa izin edar untuk produk makanan yang diproduksi oleh industri makanan besar di luar negeri atau impor.
Sehingga produk makanan yang dibuat di dalam negeri atau luar negeri dengan aturan tertentu harus memiliki izin edar. Izin edar tersebut bertujuan untuk memastikan produk pangan yang beredar di pasaran aman, layak dikonsumsi dan terbebas dari bahan berbahaya.
Adanya izin BPOM MD atau ML juga bisa menjadi tanda registrasi bahwa produk pangan olahan tersebut sudah memenuhi standar mutu, keamanan dan gizi dari BPOM.
Produk makanan olahan yang telah memiliki izin edar akan tercantum tanda BPOM RI MD/ML No XXXXXXXXXXXX
Kriteria Pangan Olahan yang Didaftarkan BPOM MD/ML
Beberapa kriteria pangan olahan yang perlu didaftarkan BPOM MD atau ML, yaitu:
- Lokasi produksinya tersendiri atau terpisah dengan rumah tangga
- Pangan olahan diproduksi secara manual, otomatis atau semi otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT dan pasteurisasi.
Akan tetapi tidak semua pangan olahan harus didaftarkan dan memiliki izin edar pangan olahan. Ada juga yang kriteria pangan olahan yang tidak wajib didaftarkan berdasarkan Perka BPOM No.27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan olahan:
- Umur simpan kurang dari 7 hari
- Diimpor dalam jumlah terbatas atau kecil guna kebutuhan penelitian atau konsumsi sendiri
- Digunakan lebih lanjut untuk bahan baku pangan
- Diolah dan dikemas kembali di depan pembeli
- Pangan siap saji
- Pangan olahan dijual dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung pada konsumen akhir.
