Skip to content
Home » Mengenal Sertifikasi BPOM yang Dibutuhkan Dalam Makanan Olahan

Mengenal Sertifikasi BPOM yang Dibutuhkan Dalam Makanan Olahan

Indonesia menerapkan bahwa industri atau sarana yang memproduksi produk berupa makanan dan obat harus memiliki sertifikasi BPOM. Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM adalah lembaga pemerintahan yang memiliki tugas dalam mengatasi peredaran obat-obatan, kosmetik dan makanan di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

BPOM tersebut hadir untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko berbahaya yang berhubungan dengan produk-produk tersebut. 

Kemudian apa gunanya sertifikasi BPOM? Sertifikasi BPOM menjadi bukti jika sebuah produk obat, kosmetik atau makanan telah melalui proses evaluasi dan pengujian guna memastikan kualitas, keamanan, dan efektivitasnya sebelum bisa dipasarkan secara luas. 

Baca juga: Izin Usaha Minuman Serbuk: Panduan Legalitas dan Tipsnya

Jenis Sertifikasi BPOM

Terdapat beberapa jenis sertifikasi yang dikeluarkan oleh BPOM, seperti CPOB, CPOTB, CPPOB, dan CPKB.

1. Sertifikasi CPOB

Sertifikasi ini merupakan dokumen sah sebagai bukti yang menunjukkan jika industri farmasi atau sarana tersebut sudah memenuhi persyaratan cara pembuatan obat dan/atau bahan obat yang baik dimana sudah memenuhi aspek kualitas, kemanjuran, dan keamanan.

2. Sertifikasi CPOTB

Sertifikasi ini merupakan dokumen sah yang menjadi bukti jika industri dan usaha Obat Tradisional sudah memenuhi seluruh persyaratan teknik mengenai cara pembuatan obat tradisional yang baik. 

Sertifikasi ini dibutuhkan untuk Usaha Kecil Obat Tradisionall (UKOT), Usaha Menengah Obat Tradisional (UMOT), Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA), dan Industri Obat Tradisional (IOT) dalam sediaan obat tradisional.

3. Sertifikasi CPKB

Sertifikasi ini merupakan dokumen sah yang berisi bukti bahwa industri kosmetika sudah menerapkan cara pembuatan kosmetika dengan baik. 

Sertifikasi ini penting dimiliki oleh produsen produk kosmetik dan skincare dalam menjalankan bisnis kecantikan.

4. Sertifikasi CPPOB

Dokumen ini berisi bukti sah jika sarana produksi pangan sudah memenuhi persyaratan cara produksi pangan olahan yang baik. Produsen pangan olahan tentunya wajib memiliki sertifikasi ini guna pemenuhan syarat keamanan untuk dikonsumsi. 

Baca juga: Jenis Pangan yang Perlu Didaftarkan di Badan POM (MD/ML)